Ikuti Jejak TikTok Shop, Media Sosial Ini Ijin Mendag Buka ecommerce

BEENEWS.CO.ID – Peraturan pemerintah mengenai ecommerce dilarang berdampingan dengan media sosial ternyata tidak menciutkan nyali beberapa media sosial.

 

Terbukti meskipun TikTok Shop sudah ditutup di Indonesia, ternyata media sosial seperti Facebook, Instagram dan Whatsapp diketahui meminta izin social commerce kepada Kementrian Perdagangan (Kemendag).

 

“Dalam proses penerbitan izin KP3A, Kemendag hanya memeriksa kelengkapan persyaratan dokumen,” terang Staf Khusus Menteri Perdagangan Bara Krishna Hasibuan, Selasa (17/10).

 

Sejauh ini prosesnya masih menunggu media sosial tersebut untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.

 

“Kalau dokumen sudah complete, kami akan pelajari,” katanya.

 

Seperti yang diketahui saat ini media sosial Facebook, Instagram dan Whatsapp hanya mengantongi izin sebagai platform media sosial. Senada dengan yang disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim bahwa media sosial harus memiliki izin social commerce agar bisa melakukan transaksi jual beli.

Baca Juga :  Harga Pangan Mulai Naik, Kemendagri Minta Lembaga Kementerian Bantu Pemda

 

“Nah, social commerce itu nanti izinnya akan diberikan sebagai KP3A. Kenapa harus ada KP3A itu untuk menjembatani kalau ada sengketa konsumen, kemudian dia harus menyelesaikan segala itu melalui kantor penghukum itu. Jadi KP3A itu ketiga sebagai kantor penghubung saja,” ucap Isy.
(Jeni)

Lihat Berita Terkait

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!

Berita Populer Bulan Ini