Almas, Mahasiswa Unsa yang Berhasil Gugat Batasan Usia Capres-Cawapres
JAKRATA, BEENEWS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi bahan perbincangan publik pasca mengabulkan permohonan uji materi UU Pemilu terkait gugatan batas usia Capres-Cawapres. Di mana, salah satu penggugatnya adalah seorang mahasiswa, bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Almas sendiri diketahui seorang mahasiswa dari Universitas Surakarta (Unsa). Dan telah lulus dengan meraih gelar sarjana atau strata 1 (S1) dari Program Studi Ilmu Hukum, Unsa.
Almas mulai kuliah di Unsa pada semester Ganjil 2019 sebagai status peserta didik alias mahasiswa baru pada saat itu. Dan telah menghabiskan masa studi di Unsa sebanyak 8 semester, atau 4 tahun.
Almas, yang juga merupakan putra dari Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Bersama rekannya, Arkaan Wahyu (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret), Almas diketahui mengajukan uji materi atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.
Kedua mahasiswa tersebut mengajukan uji materi dengan didampingi Arif Sahudi, Ilyas Satria Agung, dkk sebagai kuasa hukum ketika menggugat permohonan tersebut. Dengan tujuan, agar Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang juga putera sulung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), memenuhi syarat sebagai Capres/Cawapres.
“Almas ikut bahagia sebab dapat berpartisipasi dalam pembaharuan hukum,” ujar kuasa hukum perkara 90, Arif Sahudi, pada Senin (16/10).
Diketahui, MK telah memutuskan bahwa batasan usia Capres-Cawapres adalah 40 tahun, tidak diturunkan, namun mendapatkan pengecualian apabila sudah berpengalaman dalam menjadi pimpinan. Baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Anwar saat membaca amar putusan.
“Menyatakan Pasal 169 huruf Q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD…Sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilihan Umum termasuk Pemilihan Kepala Daerah, sehingga Pasal 169 huruf Q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilihan Umum termasuk Pilkada, memerintah pemuatan putusan ini dalam berita acara negara.”
(Abdul)