SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Kejari Gresik mengamankan seorang pria berinisial H yang menjadi Kepala Unit Pembantu Cabang (UPC) Pegadaian Legundi usai ketahuan melakukan transaksi fiktif menggunakan data nasabah.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus penyalahgunaan anggaran.
Awalnya, pelaku ketahuan saat perusahaan melakukan audit internal.
Pelaku yang menjabat sejak 2021 menggunakan data para nasabah untuk menarik keuntungan pribadi.
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka menyalahgunakan 50-60 identitas. Modusnya cukup beragam,” mengutip Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Gresik Bonar Satrio Wicaksono, Kamis (14/10/2023).
Data nasabah yang digunakan dalam transaksi fiktif adalah data para nasabah yang selesai melakukan kewajibannya seperti gadai, tabungan maupun pelelangan.
Selain itu jumlah karat dan berat logam milik nasabah di mark up oleh pelaku.
“Akibat kejahatan yang dilakukan tersangka, kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar,” jelas Bonar.
Bonar juga menjelaskan temuan pihak terkait bahwa pelaku H menggunakan data nasabah mayoritas warga yang berdomisili di Legundi, Benowo, Wringinanom, dan Menganti.
Nasabah yang bersangkutan mengeluh karena tagihannya sudah lunas tapi masih berjalan.
“Dari beberapa nasabah yang mengeluhkan tagihan itulah yang menjadi salah satu dasar penyidikan ini dilakukan,” ucapnya.
(Jeni)










