JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Bakal Calon Presiden (Bacapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto mengatakan akan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres-cawapres, sebelum menentukan pendampingnya.
Hal itu disampaikan Prabowo usai menerima dukungan dan usulan dari Persaudaraan Aktivis 98 di kediamannya, di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023) sore.
“Ya kita lihat nanti. Kita tunggu hasil,” kata Prabowo kepada awak media
“Iya kita tunggu putusan MK,” sambungnya.
Menteri pertahanan itu menyebut deklarasi pasangannya dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) kemungkinan akan diumumkan mendekati batas waktu pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menyebut pendaftaran di detik-detik terakhir merupakan sebuah “tradisi” dalam sistem perpolitikan.
“Ini demokrasi kita dan semua bisa terjadi hingga batas waktu pendaftaran terakhir,” ucapnya.
“Tradisi politik di Indonesia itu last minute,” sambung Prabowo.
Sebagai informasi, masa pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dibuka pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023. Sementara itu, berdasarkan halaman jadwal agenda sidang yang tersedia pada situs resmi Mahkamah Konstitusi, mkri.id, agenda pembacaan putusan gugatan uji materiil syarat batas usia Capres-Cawapres dalam UU Pemilu bakal digelar pada Senin, 16 Oktober 2023.
(Fakhry)