Bendum NasDem, Ahmad Sahroni Bantah Tegas Adanya Aliran Dana Korupsi SYL di Kementan ke Tubuh Partai.
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan melakukan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK pun terus mendalami, apakah ada dugaan dana hasil korupsi tersebut mengalir ke Partai NasDem, mengingat SYL adalah salah satu menteri dari partai tersebut.
“Sedangkan apakah ada aliran dana ke NasDem, itu nanti masih didalami lagi,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (11/10/2023) malam.
Menanggapi hal tersebut, Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni, membantah tegas. Dirinya menolak dan memastikan, bahwa tidak ada aliran dana ke NasDem dari hasil korupsi SYL di Kementan.
“Ke partai, saya pastikan nggak ada,” ujar Sahroni, kepada wartawan, pada Rabu (11/10/2023) malam.
Meski demikian, Sahroni tidak menampik adanya sumbangan dari Kementan kepada Fraksi NasDem di DPR RI. Sahroni, yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR tersebut, menyebut bahwa ada nilai sumbangan yang diberikan, sebesar Rp 20 juta.
“Tapi kalau ke Fraksi NasDem, terkait sumbangan bencana untuk bantuan, contoh gempa di Jawa Barat, dan lain-lain, itu benar ada dengan nilai Rp 20 juta. Sumbangan bantuan bencana alam,” tambahnya.
KPK juga telah menyampaikan, bahwa SYL diduga meminta adanya penarikan uang secara paksa pada jajaran Eselon I dan II di Kementan. Kebijakan tersebut turut dibantu oleh 2 tersangka lainnya, yakni Kasdi Subagyono, selaku Sekjen Kementan, dan Muhammad Hatta, selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan.
“Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup Eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing Eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL, dengan kisaran besaran mulai USD 4.000 s/d USD 10.000,” tambah Tanak.
Uang pemerasan yang diterima SYL pun dipakai untuk keperluan pribadi, dari pembayaran cicilan kartu kredit hingga kredit mobil Toyota Alphard. Di mana hasil penyidikan KPK mengungkap, besaran uang korupsi pemerasan dan gratifikasi yang diterima ketiga tersangka berjumlah Rp 13,9 miliar (dan diyakini KPK jumlah tersebut akan bisa terus bertambah).
(Abdul)










