Play Video

Anggota DPR, Edward Tannur Komentari Kasus yang Menjerat Anaknya

SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Usai kasus penganiayaan oleh Gregorius Ronald Tannur (31) menghebohkan sejumlah kalangan karena penganiayaannya menewaskan kekasihnya berinisial DSA (29) hingga tewas, ayahnya yang merupakan anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur memberikan komentar dihadapan wartawan.

 

“Saya tidak melakukan intervensi, saya sebagai orang beragama, sebagai orang yang taat hukum, saya mau supaya semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Edward, Surabaya, Selasa (10/10).

 

Edward juga menjelaskan bahwa is belum menjenguk anaknya sama sekali sejak Ronald ditetapkan sebagai tersangka.

 

Ia mengungkapkan bahwa segala urusan dipasrahkan kepada tim pengacara dan hukum yang berlaku.

 

“Sampai hari ini saya sendiri belum bertemu dengan anak saya, pihak penyidik, semua saya tidak bertemu. Saya hanya menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum dari Ronald kepada Ibu Lisa Rahmat. Jadi saya percayakan sepenuhnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Kabid Propam Polda Kalteng Pimpin Apel Gabungan Personel Brimob

 

Dalam kesempatan itu, Edward juga menolak tuduhan yang disematkan padanya bahwa ia mengintervensi kasus anaknya.

 

“Iya harus diusut tuntas supaya pihak korban merasa puas, kami juga merasa puas, punya tanggung jawab baik di dunia maupun di akhirat, lapang kita berjalan,” ucapnya.

 

Buntut dari kasus penganiayaan anaknya rupanya berujung pada karirnya. Edward mengaku pasrah di nonaktifkan partai PKB dari Komisi IV DPR RI.

 

“Kami siap patuh pada keputusan yang diambil oleh partai. Tegurannya sementara saya dinonaktifkan dari komisi, saya siap menerima,” terangnya.

 

“Karena ini, karena selalu dikait-kaitan dengan [dugaan] intervensi intervensi intervensi. Saya bilang, ya sudahlah saya terima [dinonaktifkan],” imbuhnya.

Baca Juga :  Seorang Nenek Hilang Akibat Terseret Banjir Bandang di Samosir, Sumut

 

Edward mengaku baru mengetahui kasus anaknya saat dihubungi istrinya. Ia sendiri tidak menyangka bahwa anak yang selama ini ia kenal tega berbuat keji.

 

Edward dan istrinya juga mengaku tidak tau jika anaknya memiliki kekasih asal Sukabumi, DSA.

 

Edward juga tidak lupa meminta maaf dan mengucapkan bela sungkawa. Ia berjanji tidak akan melakukan intervensi karena ingin anaknya mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri.


Akibat perbuatannya, Anak pertama Edward Tannur itu pun dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, tentang penganiayaan dan kelalaian, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

(Jeni)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!