MEDAN, BEENEWS.CO.ID – TikTok Shop resmi ditutup di Indonesia, pada hari, Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB. Keputusan ini diambil untuk mematuhi peraturan yang baru dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Permendag 31 Tahun 2023, yang melarang media sosial berperan ganda sebagai e-commerce.
TikTok Indonesia menyebutkan bahwa aplikasi utama TikTok, sebagai media sosial, tidak terpengaruh oleh penutupan TikTok Shop. Pedagang dan pembeli tak akan bisa lagi melakukan transaksi jual-beli di platform tersebut. Jika TikTok Shop ingin terus beroperasi, mereka harus memiliki aplikasi yang berdiri sendiri dan tak boleh menumpang di aplikasi TikTok.
Sebelum penutupan ini, TikTok melaporkan adanya sekitar 6 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan di TikTok Shop, serta hampir 7 juta kreator affiliate yang mencari pemasukan melalui platform tersebut.
Menanggapi hal ini, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki, meyakini bahwa penutupan TikTok Shop tidak akan berdampak negatif pada pedagang kecil yang selama ini menggunakan platform tersebut. Pedagang masih dapat beralih ke platform e-commerce lainnya yang tersedia di Indonesia.
“Selain TikTok Shop, produk ini dapat dijual di berbagai platform e-commerce yang tersedia di Indonesia. Proses penjualan pun cukup mudah, hanya perlu memindahkan ke saluran penjualan yang diinginkan. Sangat sederhana,” kata Teten.
Ia juga menepis kabar bahwa penutupan TikTok Shop akan memberikan dampak negatif pada penjual online. Menurutnya, para penjual dapat menjual produk mereka di berbagai platform, tidak hanya di satu tempat.
“Selain itu, dengan penutupan TikTok Shop, para penjual juga dapat mempertimbangkan untuk memperluas jangkauan mereka dengan memanfaatkan platform e-commerce lainnya,” Teten menuturkan.
(Ayudia)