MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Seorang bocah berusia 11 tahun di Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut), menjadi korban tindak pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya di areal perkuburan. Modus operandi pelaku adalah menyamar sebagai penyelenggara perayaan ulang tahun untuk korban.
AKP Bungaran Samosir dari Kasi Humas Polres Toba, pada Rabu (4/10/2023) menjelaskan bahwa tersangka, berinisial RT (39) yang berprofesi sebagai petani, telah melakukan tindakan cabul ini sebanyak tiga kali, yakni pada tanggal 8 Agustus, 17 Agustus, dan terakhir pada 31 Agustus 2023.
Peristiwa tragis ini bermula pada tanggal 8 Agustus 2023, bertepatan dengan ulang tahun korban. Saat itu, pelaku membawa korban ke belakang kuburan yang tak jauh dari rumah korban dengan dalih untuk merayakan hari ulang tahun. Namun, setibanya di lokasi, pelaku justru melakukan tindak pencabulan terhadap korban.
Setelah melakukan perbuatan tercela ini, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada orang lain dengan ancaman akan memukulnya.
Beberapa waktu kemudian, korban melaporkan kejadian ini kepada wali kelas dan pamannya. Paman korban, yang sangat terpukul dengan tindakan pelaku, segera membuat laporan ke Polres Toba pada tanggal 26 September.
“Tersangka dan korban tinggal dalam satu dusun. Keluarga korban memiliki hubungan yang dekat dengan tersangka, karena tersangka setiap hari menggunakan sepeda motor milik ibu korban untuk mengantar ibu dan korban ke tempat-tempat yang jaraknya cukup jauh,” ujar Bungaran.
Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama setelah laporan diterima. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Toba dan ditahan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. “Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
(Ayudia)