JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan Sidang Putusan terkait Judicial Review (JR) Omnibus Law Undang-undang (UU) No. 6/2023 tentang Cipta Kerja.
Hasilnya, Hakim MK menolak untuk mengabulkan gugatan para buruh tersebut, sehingga UU Cipta Kerja masih dinyatakan sah dan berlaku.
Mendengar hasil putusan tersebut, massa aksi yang berasal dari sejumlah inisiator, seperti Partai Buruh, Gebrak (Gerakan Buruh Bersama Rakyat) dan juga Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) pun marah.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, pada sekitar pukul 16.25 WIB, massa aksi pun meluapkan amarahnya. Dengan membakar ban dan sejumlah baliho yang bergambarkan Hakim MK.
“Bakar, bakar, bakar,” ujar massa aksi yang marah.
Bahkan juga terdapat spanduk besar dengan tulisan Jokowi Mundur.
Ketegangan pun sempat terjadi sesama dengan massa aksi. Saat massa aksi dari Gebrak dan AASB mencoba merangsek masuk ke dalam Gedung MK.
Hingga tulisan ini diterbitkan, ketegangan masih terjadi, sebab massa aksi marah dan mencoba merangsek masuk ke Gedung MK.
(Abdul)