Play Video

Larangan Jual Beli di TikTok Shop Diklaim Rugikan Banyak Pihak, Teten: Jangan Mau Dibodoh-Bodohi

BEENEWS.CO.ID – Sejumlah pihak buka suara imbas dari larangan pemerintah untuk berjualan di media sosial seperti di TikTok Shop dan mengklaim bahwa peraturan tersebut menyebabkan kerugian lebih besar dibandingkan sebelum pelarangan.

 

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki menanggapi dengan menyebut bahwa peraturan tersebut sudah dipertimbangkan sebelumnya dan ia percaya diri bahwa tidak ada yang dirugikan.

 

Hal ini diyakini lantaran Teten menyebut bahwa pelaku usaha masih bisa menggunakan platform untuk promosi produknya.

 

“Kata siapa kalau TikTok medsos dipisah dengan TikTok Shop akan merugikan para seller? Kan tetap bisa naikkin konten promosi di TikTok Medsos, malah bagus gak ada lagi shadow banned,” mengutip keterangan Teten di Instagram @tetenmasduki, Kamis (28/9/2023).

Baca Juga :  Pakar Ekonomi Soroti Investasi Negara Tetangga Meningkat, Indonesia Menurun, UU Cipta Kerja Tidak Berefek Apa-apa

 

“Jualannya nanti bisa diarahkan langsung ke WhatsApp, toko online, landing page atau kemanapun yang seller mau. Pilihannya jadi lebih banyak,” imbuhnya.

 

Teten menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan karena sebenarnya tidak ada perbedaan hanya berbeda tempat check out barang saja menurutnya.

 

Selain itu, Teten juga mengatakan bahwa kebijakan ini untuk melindungi perekonomian dalam negeri. Pasalnya perdagangan online di Indonesia tergolong besar dengan persentase mencapai 56%, sementara yang menikmati justru orang asing karena barang yang dijual 90% produk impor tanpa pajak.

 

“Pemerintah perlu segera mengaturnya. Karena kalau ini dibiarkan dampak ekonomi dan sosialnya sangat besar. Produksi dalam negeri bisa lumpuh, maka pengangguran meningkat, daya beli masyarakat turun,” ucapnya.

Baca Juga :  Perusahaan Johnson & Johnson Tidak Akui Produknya Berbahaya Meskipun Setuju Bayar Ganti Rugi


Teten meminta segenap masyarakat untuk memahami bahwa kebijakan ini untuk kepentingan bersama.


Seperti yang diketahui, Pemerintah mengeluarkan peraturan baru yakni aturan larangan media sosial sekaligus menjadi e-commerce tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

(Jeni)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!