Play Video

Kasus Korupsi di Kementan, Naik ke Penyidikan Hingga Ditemukan Puluhan Miliar dalam Penggeledahan

KPK Geledah Rumah Dinas Mentan SYL dan Temukan Uang Puluhan Miliar Rupiah.

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah mengabarkan, bahwa Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti peningkatan status dugaan korupsi, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.


Selain itu, pihak dari KPK juga telah melakukan penggeledahan, di Rumah Dinas Mentan, SYL, di Kawasan Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah uang oleh penyidik, berjumlah puluhan miliar rupiah.

 

“Dari informasi yang kami peroleh, ditemukan antara lain sejumlah uang rupiah dan juga dalam bentuk mata uang asing,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (29/9/2023).

Baca Juga :  Nekat Pinjam Uang di Bank Pakai Identitas Palsu, Dua Perempuan Diciduk Polisi

 

“Puluhan miliar yang ditemukan dalam penggeledahan dimaksud,” tambah Ali.

 

Lebih lanjut, penggeledahan di Rumah Dinas Mentan, SYL, terjadi sejak Kamis (28/9) pukul 16.30 WIB hingga Jumat, siang, sekitar pukul 12.00 WIB. Artinya, KPK melakukan penggeledahan hingga kurang dari 20 jam.

 

Menambahkan, selain menemukan sejumlah uang, tim penyidik dari KPK juga menemukan dokumen, hingga catatan keuangan. Yang mana, barang bukti tersebut saat ini tengah didalami.

 

“Juga beberapa dokumen di sana seperti catatan keuangan dan pembelian beberapa aset yang bernilai ekonomis,” ungkap Ali.


Meski Kasus korupsi di Kementan saat ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan, pihak KPK masih belum mengumumkan secara resmi, sosok tersangka dari kasus tersebut.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Narkoba M Yakob Laporkan Dugaan Penggelapan Barang Bukti

(Abdul)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!