Wali Kota Medan Bobby Nasution: 2024 Warga Kota Medan Dengan Sengaja Membuang Sampah ke Sungai Akan Didenda Rp 10 Juta!

MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengumumkan bahwa proses bersih-bersih Sungai Deli akan dilakukan selama 63 hari kerja ke depan. Langkah ini diambil sebagai upaya konkret dalam mengatasi masalah banjir yang sering melanda Kota Medan.

 

Dalam acara susur sungai Deli bersama Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Rabu (27/9/2023), Bobby menjelaskan, “Saya pastikan saya kemarin juga menyampaikan ke Pak Kasad selama 63 hari kerja masa pengerjaan, kalau ditotal harinya itu 90 harian lebih.”

 

Terkait dengan relokasi warga yang tinggal di bantaran sungai, Bobby menegaskan bahwa selama proses bersih-bersih tersebut, tidak akan ada penggusuran atau pemindahan warga. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada warga untuk terlibat dalam sosialisasi dan mencari solusi bersama.

Baca Juga :  Covid - 19 Kembali Merebak di Tiongkok, Pemerintah Diminta Waspada

 

Pihak Pemerintah Kota Medan juga gencar melakukan sosialisasi kepada warga agar tidak membuang sampah ke sungai. Mereka turut mengedukasi mengenai Peraturan Daerah Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

 

“Hari ini saya sampaikan, hal ini juga penting, dalam sosialisasinya juga menyampaikan Perda yang sudah lama ada. Setelah 63 hari kerja ini, nanti kemungkinan bulan Desember, setelah selesai 63 hari ini akan kita gunakan Perda tentang pembuangan sampah itu,” tambahnya.

 

Bobby berencana mulai menerapkan Peraturan Daerah tersebut sejak Januari 2024 mendatang. Warga yang kedapatan membuang sampah ke Sungai Deli akan dikenakan denda sebesar Rp 10 juta atau kurungan paling lama 3 bulan.

Baca Juga :  Resmikan Mapolda, TNI-Polri Siap Jaga Keamanan dan Pembangunan di Papua

 

Pemerintah Kota Medan juga akan melakukan pendataan terhadap titik-titik tumpukan sampah di sepanjang Sungai Deli. Hal ini bertujuan untuk memudahkan monitoring melalui penggunaan CCTV maupun pos pengawasan.

 

“Saya sudah bilang nanti camat, kan dalam pembersihan sudah kelihatan titik-titik tumpukan sampah harus jadi pantauan, kalau perlu CCTV, CCTV, kalau perlu pasang pos, pasang pos,” pungkasnya.


Dengan langkah tegas ini, diharapkan Sungai Deli dapat menjadi lebih bersih dan bebas dari tumpukan sampah yang menjadi salah satu faktor utama penyebab banjir di Kota Medan.

(Ayudia)

Lihat Berita Terkait

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!