BEENEWS.CO.ID – TikTok Shop kini telah resmi dilarang oleh Pemerintah dan telah disampaikan melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).
Zulhas mengatakan bahwa layanan e-commerce dan media sosial harus dipisah. Jika masih nekat untuk melakukan aktivitas jual beli, maka akan ada sederet saksi yang menunggu.
Sanksi yang dimaksud diantaranya adalah peringatan tertulis hingga pencabutan izin.
Pemerintah berhak karena peraturan melarang aktivitas jual beli di TikTok Shop sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Kalau masih melanggar pertama tentu akan diperingatkan, kedua ada langkah dalam undang-undang, apa itu saya lupa. Ketiga kalau tidak juga ya dicabut izinnya agar ditindak tegas, sehingga terjadi ekosistem positif di bidang ini,” ucap Zulhas, Rabu (27/9/2023).
“PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya,” mengutip aturan di Pasal 21 nomor 3.
Adapun sanksi yang akan diterima awalnya hanya berupa sanksi administratif kepada media sosial yang melakukan transaksi jual beli.
Kedua, pihak terkait akan memasukkan media sosial yang melanggar dalam prioritas pengawasan.
Ketiga adalah dimasukan ke dalam daftar hitam, sementara keempat berupa pemblokiran sementara oleh instansi berwenang yang terkait terhadap layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri.
(Jeni)