Play Video

Masih Berani Jual Beli di Tiktok Shop, Ini Sanksi yang Menunggu

BEENEWS.CO.ID – TikTok Shop kini telah resmi dilarang oleh Pemerintah dan telah disampaikan melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).

 

Zulhas mengatakan bahwa layanan e-commerce dan media sosial harus dipisah. Jika masih nekat untuk melakukan aktivitas jual beli, maka akan ada sederet saksi yang menunggu.

 

Sanksi yang dimaksud diantaranya adalah peringatan tertulis hingga pencabutan izin.

 

Pemerintah berhak karena peraturan melarang aktivitas jual beli di TikTok Shop sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

 

“Kalau masih melanggar pertama tentu akan diperingatkan, kedua ada langkah dalam undang-undang, apa itu saya lupa. Ketiga kalau tidak juga ya dicabut izinnya agar ditindak tegas, sehingga terjadi ekosistem positif di bidang ini,” ucap Zulhas, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga :  Sebanyak 150 Mantan Karyawan yang Digugat, Penuhi PN Bangil

 

“PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya,” mengutip aturan di Pasal 21 nomor 3.

 

Adapun sanksi yang akan diterima awalnya hanya berupa sanksi administratif kepada media sosial yang melakukan transaksi jual beli.

 

Kedua, pihak terkait akan memasukkan media sosial yang melanggar dalam prioritas pengawasan.


Ketiga adalah dimasukan ke dalam daftar hitam, sementara keempat berupa pemblokiran sementara oleh instansi berwenang yang terkait terhadap layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri.

(Jeni)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!