BEENEWS.CO.ID – Pemerintah telah secara resmi melarang penggunaan aplikasi media sosial, termasuk TikTok Shop, untuk kegiatan berjualan. Namun, mereka masih diizinkan untuk melakukan promosi produk atau jasa mereka.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengungkapkan kebijakan baru ini dengan mengatakan, “Social commerce hanya dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, tidak diizinkan untuk transaksi langsung atau pembayaran. Mereka hanya berperan sebagai platform digital untuk kegiatan promosi.” Selasa (26/9/2023)
Peraturan ini juga mengatur pemisahan antara platform media sosial dan e-commerce sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan data.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui kebijakan ini terkait Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Permendag ini juga mengatur berbagai kebijakan baru terkait perdagangan elektronik. Salah satunya adalah penerapan izin untuk barang-barang yang diimpor dari luar negeri.
Zulhas menjelaskan bahwa pedagang makanan harus memiliki sertifikat halal, pedagang produk kecantikan harus lolos uji dari Badan POM, dan barang-barang elektronik harus memenuhi standar tertentu.