Diklaim Buat UMKM Sepi, Jokowi Segera Buat Aturan untuk Social Commerce

TikTok Shop Diduga Menjadi Penyebab UMKM Indonesia Sepi Peminat.

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen untuk segera membuatkan regulasi yang mengatur terkait e-commerce berbasis media sosial, atau social commerce.

 

Hal itu dilakukan sebagai respon, terkait maraknya pengaduan serta desakan dari masyarakat, mengenai layanan social commerce telah membuat produk UMKM lokal sepi peminat, di mana salah satunya adalah TikTok Shop.

 

“Ini baru disiapkan, itu kan lintas Kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ungkap Jokowi, di sela peninjauan penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD), di Kab. Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), pada Sabtu (23/9/2023).

 

Adapun regulasi yang dimaksud, akan dimuat dalam revisi Permendag No. 50 Tahun 2020, tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca Juga :  Blackpink Terpilih Sebagai ‘Entertainer of the Year 2022’ Versi Majalah TIME

 

Lebih lanjut, Jokowi menegaskan, bahwa regulasi soal social commerce akan segera diatur mengingat dampak yang diberikan kepada UMKM Indonesia serta aktivitas perekonomian langsung di pasar, menjadi lesu. Bahkan, Jokowi juga mengakui, beberapa pasar mulai anjlok sebab serbuan barang impor dari layanan tersebut.

 

Meski demikian, mantan Wali Kota Solo tersebut menjelaskan, bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut, akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

 

“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” jelas Jokowi.

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, mengatakan, bahwa pemerintah tak akan menutup platform tersebut. Lantaran, melalui Permendag No. 50 Tahun 2020, hal yang akan dilakukan pemerintah adalah memisahkan entitas media sosial dengan niaga elektronik atau e-commerce.

Baca Juga :  Jeremy Renner Harus Operasi 2 Kali Usai Kecelakaan

 

Bahkan, sambung Isy, saat ini TikTok masih belum mengantongi izin terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Sebab TikTok hanya memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.


“Kalau TikTok Shop izin dari Kemendag adalah sebagai kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing. Itu pun, sebenarnya yang mengeluarkan adalah Kementerian Investasi atas nama Menteri Perdagangan,” tutur Isy.

(Abdul)

Lihat Berita Terkait

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!

Berita Populer Bulan Ini