MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Seorang guru ngaji di Kecamatan Marelan, Kota Medan, telah ditangkap oleh pihak berwajib karena dituduh melakukan hubungan seksual dengan salah seorang muridnya. Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial TF (44 tahun), diduga merayu korban, yang menggunakan inisial YN (15 tahun), dengan janji akan menjadikannya istri kedua. Jum’at (22/9/2023)
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar, menjelaskan bahwa hubungan terlarang ini dimulai ketika korban duduk di bangku kelas 3 SMP pada tahun 2022, setelah menjadi murid pelaku sejak tahun 2019. Menurut Zikri, hubungan ini terus berlanjut, dan keduanya terlibat dalam hubungan yang selayaknya suami dan istri.
Pembeberan masalah ini terjadi setelah istri pelaku menemukan pesan WhatsApp antara suaminya dan korban. Istri pelaku kemudian mengunjungi rumah korban dan melaporkan peristiwa ini kepada keluarga korban.
Zikri mengungkapkan bahwa orang tua korban kemudian membuat laporan resmi kepada pihak berwajib. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
Modus operandi pelaku adalah tidak hanya berpacaran dengan korban tetapi juga berjanji akan menikahi korban sebagai istri kedua di masa depan.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan akan menjalani proses hukum yang akan datang. Pelaku dijerat dengan pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak yang dapat menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
(Ayudia)







