“Perempuan ini mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan akan dijual. Sebelumnya, barang bukti itu diambil dari anaknya yang berinisial F, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.
Modus operandi YS dalam peredaran narkotika adalah dengan berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu. Ia menerima pesanan dari pembeli yang datang langsung ke rumahnya.
“Setelah itu, YS menerima pembayaran dari pesanan tersebut, lalu pergi menemui F untuk mengambil pesanan narkotika jenis sabu, yang kemudian diserahkan kepada pembeli,” tuturnya.
Hasil dari pemeriksaan menyebutkan, wanita lanjut usia ini telah melakukan transaksi sabu sebanyak 10 kali dalam satu bulan terakhir. Alasannya terlibat dalam peredaran sabu adalah karena tekanan ekonomi.
“Motifnya adalah karena masalah ekonomi,” tambahnya.
(Ayudia)