MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Seorang wanita berinisial YS (65) telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam penjualan narkotika jenis sabu. Wanita berusia lanjut ini diamankan saat bertransaksi sabu kepada seorang polisi yang menyamar di rumahnya di Jalan Multatuli, Kota Medan. Rabu (20/9/2023)
YS mengakui bahwa dirinya terpaksa terlibat dalam peredaran sabu demi mencukupi kebutuhan hidupnya. Saat ini, ia harus menjalani proses pemeriksaan di Polrestabes Medan.
Kepala Unit Identifikasi II Satuan Narkotika dan Obat Terlarang (Satnarkoba) Polrestabes Medan, Iptu Heryadi, menjelaskan bahwa penangkapan YS bermula dari adanya informasi mengenai peredaran sabu pada Senin, 11 September 2023.
Tim penyidik kemudian melakukan penelusuran dengan mendatangi lokasi yang dimaksud untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut. Pada saat itu, petugas menyamar sebagai pembeli dalam operasi penyamaran.
“Tim yang menyamar sebagai pelanggan dan mendekati seorang wanita sambil menyerahkan uang sebesar Rp 120 ribu sambil berkata, ‘bu, belanja’,” ujarnya
Setelah menerima pembayaran, kata Heryadi, YS pergi sejenak dan kembali dengan membawa pesanan sabu, yang kemudian diserahkan kepada polisi yang menyamar.
Saat barang bukti tersebut telah diserahkan, petugas segera menangkap YS dan membawanya ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.