Play Video

KPK Tahan Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan Akibat Korupsi LNG

KPK Menahan Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan Karena Dugaan Korupsi LNG Senilai Rp 2,1 Triliun.

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar konferensi pers, untuk mengumumkan bahwa Galaila Karen Kardinah/Karen Agustiawan (GKK atau KA), sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau “Liquefied Natural Gas” (LNG) di PT Pertamina (Persero), tahun 2011-2021.

 

Karen Agustiawan sendiri merupakan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), periode 2009-2014. Di mana atas perbuatan yang dilakukannya, menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara, sekitar US$ 140 juta, atau Rp 2,1 triliun.

 

“Menetapkan serta mengumumkan tersangka GKK alias KA selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2009-2014,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (19/9/2023) malam.

Baca Juga :  Viral Warga Gagalkan Aksi Pencurian di Sampit

 

Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, KPK pun melakukan penahanan terhadap tersangka Karen Agustiawan, selama 20 hari pertama ke depan, terhitung sejak 19 September – 8 Oktober 2023, di Rutan KPK.

 

Firli menjelaskan, bahwa kasus korupsi diduga berawal pada tahun 2012, di mana PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG, sebagai alternatif dalam mengatasi defisit gas di Indonesia. Di mana perkiraan defisit gas akan terjadi pada kurun waktu 2009 – 2040, sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya, di Indonesia.

 

Sebagai Dirut PT Pertamina periode 2009-2014, Karen pun kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG, yang ada di luar negeri. Seperti Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat (AS).

Baca Juga :  Tragis! Seorang Pemuda Tega Bunuh Ibu Kandung

 

Karen pun diduga secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan CCL, tanpa terlebih dahulu melakukan kajian, hingga analisis menyeluruh, serta tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero).

 

Ditambah lagi, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali, sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.


Akibatnya, kargo LNG milik PT Pertamina (Persero) yang dibeli dari perusahaan CCL menjadi tidak terserap di pasar domestik, dan mengakibatkan kargo LNG menjadi kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Sehingga kemudian harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional, oleh PT Pertamina (Persero).

(Abdul)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!