Play Video

Polisi Amankan Narkoba Senilai Rp 33 Miliar Dari Kurir Narkoba di Surabaya

 

“Ranjaunya sudah beberapa kali,” ungkap AB.

 

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 6 tahun maksimal seumur hidup.

(Jeni)

Baca Juga :  Wali Kota Surabaya Ancam Pidanakan ASN Pemkot yang Lakukan Pungli

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!