“Ranjaunya sudah beberapa kali,” ungkap AB.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 6 tahun maksimal seumur hidup.
(Jeni)
“Ranjaunya sudah beberapa kali,” ungkap AB.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 6 tahun maksimal seumur hidup.
(Jeni)
(Abdul) Baca Juga : Kasus Korupsi SHD Tidak Ada Kepastian...
Baca SelengkapnyaTerakhir, Cholil juga meminta, kepada pengurus masjid untuk bisa...
Baca SelengkapnyaSaat ini korban sudah dibawa ke RSSA Malang untuk...
Baca SelengkapnyaBagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!
BeeNews MGumarang Media adalah wadah informasi yang Edukatif, Konstruktif, Transparan, Terpercaya, Faktual dan Akurat, melalui teknologi informasi menerangi lorong lorong kegelapan informasi faktual di belahan bumi pertiwi.