SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Seorang pria di Surabaya berinisial AB (31) warga Kedung Cowek, Surabaya, terpaksa harus mendekam di penjara karena profesinya sebagai kurir narkoba.
Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12.600 pil ekstasi dan beberapa sabu yang dibungkus dalam plastic klip pada Senin (7/8), di daerah Jalan Tambak Wedi Baru.
Wakasat Rernakoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah Panara menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari penembangan kasus.
“Pada saat dilakukan penggeledahan diamankan barang bukti ekstasi warna merah muda bergambar kaki kucing ada 48 klip sebanyak 4.800 butir. Kemudian ekstasi warna biru dan berlogo transformer ada 78 klip sebanyak 7800 butir. Jadi total ada 12.600 butir ekstasi yang diamankan,” mengutip Fadillah, Selasa (19/9/2023).
Menurut Fadillah, barang bukti yang telah disita tersebut didapatkan oleh tersangka dari rekan lainnya yang masih buron berinisial M. Jika ditasir, barang bukti tersebut ditaksir memiliki nilai mencapai Rp 33 miliar.
Pelaku mengatakan bahwa untuk setiap pengiriman dia mendapatkan upah sebanyak Rp 15 juta.
“Tersangka mengirimkan barang bukti tersebut dengan sistem ranjau di wilayah Surabaya,” ucap Fadillah.
Pelaku AB juga menjelaskan bahwa ia sudah berkali-kali mengirim barang haram tersebut ke Surabaya.