Direktur Perumahan di Surabaya di Bui Usai Gadaikan Sertifikat Perumahan Rp 5 Miliar

SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Pengusaha di Surabaya harus berurusan dengan pihak kepolisian terkait dengan kasus penipuan. Pasalnya, pria berinisial YT (54) warga Surabaya, menggadaikan sertifikat tanah perumahan yang telah ia jual.

 

Diketahui, pelaku adalah Direktur dari perusahaan yang bergerak di bidang property sejak tahun 2014 khususnya penjualan dan pembangunan perumahan.

 

Awal mulanya, korban membeli tanah dari pelaku yang terletak di perumahan Premium Regency, Desa Jumputrejo, Sukodono. Korban yang sudah melakukan pelunasan menaruh curiga lantaran sertifikatnya tidak kunjung diberikan pelaku YT.

 

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa perjanjian jual beli antara pelaku dan korban sudah dilakukan di hadapan notaris sejak 5 Desember 2014.

Baca Juga :  Tahanan Kabur Sebelum Masuk Sel, Sistem Pengamanan Tahanan di Sampit Disorot

 

Objek yang dimaksud adalah sebidang tanah/bangunan rumah seluas +/-90 meter persegi yang merupakan sebagian dari SHM Induk pada 2 Juli 2014 yang seluruhnya seluas 4.071 meter persegi dengan harga Rp 145 Juta dan telah terbayar lunas.

 

Faktanya, sebelum terjadi jual beli dengan korban, pelaku YT sudah lebih dulu menggadaikan sertifikatnya ke Bank Muamalat Surabaya sebanyak Rp 5 miliar pada 5 Mei 2014.

 

“Pelaku mengaku, melakukan penjualan secara pribadi. Dan sebanyak 26 unit rumah dan seluruhnya telah laku terjual,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (18/9/2023).

Lihat Berita Terkait

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!