SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Pengusaha di Surabaya harus berurusan dengan pihak kepolisian terkait dengan kasus penipuan. Pasalnya, pria berinisial YT (54) warga Surabaya, menggadaikan sertifikat tanah perumahan yang telah ia jual.
Diketahui, pelaku adalah Direktur dari perusahaan yang bergerak di bidang property sejak tahun 2014 khususnya penjualan dan pembangunan perumahan.
Awal mulanya, korban membeli tanah dari pelaku yang terletak di perumahan Premium Regency, Desa Jumputrejo, Sukodono. Korban yang sudah melakukan pelunasan menaruh curiga lantaran sertifikatnya tidak kunjung diberikan pelaku YT.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa perjanjian jual beli antara pelaku dan korban sudah dilakukan di hadapan notaris sejak 5 Desember 2014.
Objek yang dimaksud adalah sebidang tanah/bangunan rumah seluas +/-90 meter persegi yang merupakan sebagian dari SHM Induk pada 2 Juli 2014 yang seluruhnya seluas 4.071 meter persegi dengan harga Rp 145 Juta dan telah terbayar lunas.
Faktanya, sebelum terjadi jual beli dengan korban, pelaku YT sudah lebih dulu menggadaikan sertifikatnya ke Bank Muamalat Surabaya sebanyak Rp 5 miliar pada 5 Mei 2014.
“Pelaku mengaku, melakukan penjualan secara pribadi. Dan sebanyak 26 unit rumah dan seluruhnya telah laku terjual,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (18/9/2023).