Play Video

Dinilai Tak Ada Pelanggaran, KPI Izinkan Stasiun TV Tayangkan Adzan Ganjar

Salah Satu Scene Ganjar dalam Tayangan Adzan di TV Swasta.

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Belakangan ini, publik dihebohkan dengan beredarnya Stasiun Televisi (TV) swasta yang menayangkan adzan dengan tampilan adanya salah satu Bakal Calon Presiden (Bacapres) dari PDI-P, yakni Ganjar Pranowo, di dalamnya. Sontak, hal tersebut pun menimbulkan pro dan kontra.

 

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun telah menyampaikan, bahwa pihaknya tidak menemukan adanya unsur pelanggaran, dalam tayangan adzan tersebut. Sehingga, untuk saat ini, KPI tidak melarang tayangan tersebut untuk tetap ditampilkan di TV.

 

“KPI menilai (tayangan adzan Ganjar Pranowo) tidak melanggar. Jadi boleh saja (tetap ditayangkan),” ujar Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, pada Sabtu (16/9/2023).

Baca Juga :  Kondisi Dermaga Feri Penyeberangan Sampit-Seranau Lapuk Termakan Usia

 

Lebih lanjut, Tulus juga menyampaikan bahwa, ada atau tidaknya dugaan pelanggaran dalam tayangan yang melibatkan Capres, tentunya berkaitan dengan tahapan Pemilu dan konten yang ditampilkan.

 

“Untuk selanjutnya akan kita lihat perkembangan tahapan pemilu dan kontennya,” tambahnya.

 

Selain itu, KPI juga menilai bahwa, tayangan adzan yang menampilkan sosok Ganjar tak melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Hal itu lantaran, hingga kini, sosok Ganjar masih berstatus sebagai Bacapres.

 

Diketahui, mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) tersebut belum resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), ataupun telah ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

 

Baca Juga :  Ketua Bawaslu Medan, David Reynold, Terlibat Komunikasi Terakhir dengan Azlan Hasibuan Sebelum Operasi Tangkap Tangan Polda Sumut

Terlebih, Tulus juga menyebut, bahwa tayangan adzan tersebut tidak memuat tulisan atau gambar, yang memiliki orientasi untuk mengajak masyarakat agar memilih Ganjar.

 

“Sehingga, statusnya sama saja dengan masyarakat umum. Tayangannya juga cuma seperti itu saja, tidak ada tulisan, gambar, dan sebagainya,” pungkasnya.


Selain itu, Keputusan KPI dinilai juga sejalan dengan penilaian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Di mana keputusan KPI terkait tayangan adzan yang menampilkan sosok Ganjar Pranowo, diambil pada 13 September 2023 melalui rapat pleno.

(Abdul)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!