SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Yuhronur Efendi, Bupati Lamongan memberikan penjelasan terkait penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya serta rumah dinasnya di Pendopo Lokatantra pada Rabu (13/9/2023) selama 6 jam lamanya.
Usai menggeledah, dari hasil pantaun, terlihat petugas KPK membawa karton kardus, dua buah tas ransel, tas wanita dan dua buah koper.
Yuhronur Efendi menyebut bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen yang berhubungan dengan proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang berlokasi di Jalan KH Akhmad Dahlan, Lamongan.
“Sebagaimana diketahui, kemarin selain dari Dinas Perkim (kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Lamongan) dan rumah dinas bupati, dalam rangka untuk mencari dokumen berkaitan dengan proyek pembangunan gedung Pemda 2017-2019 dan sudah dilaksanakan selama beberapa jam,” terang Yuhronur, kepada wartawan Kamis (14/9/2023).
Diketahui gedung Pemkab Lamongan yang diresmikan pada November 2019 tersebut di bangun dengan anggaran tahun 2017-2019 sebesar Rp 151 miliar yang saat itu dipimpin oleh Bupati Fadeli.
Saat disinggung mengenai dokumen yang dicari dan dibawa, Yuhronur enggan memberikan komentar.
“Saya tidak mempunyai kewenangan menjawab. Karena kemarin saya sudah diminta KPK, kalau ada pertanyaan tentang ini (terkait itu) disampaikan saja diminta untuk bertanya ke KPK,” ucap Yuhronur.