“Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 jelas menyebutkan, bahwa investasi untuk perekonomian disusun sebagai usaha bersama, berdasarkan atas Asas Kekeluargaan dan Melindungi Tumpah darah Indonesia. Konstitusi Indonesia telah menjamin hak asasi manusia, oleh karena itu setiap kebijakan pemerintah harus memperhatikan dan menjamin hak-hak tersebut tidak terlanggar, termasuk di Pulau Rempang dan Galang,” lanjut Djohar.
Selain itu, Djohar juga menyinggung pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rapat Kabinet 2019 lalu. Di mana kala itu, Jokowi memerintahkan setiap menterinya untuk melindungi keberlangsungan warga Indonesia, di tengah kucuran duit asing.
“Pada tahun 2019, saat rapat kabinet, presiden kita pernah berpesan kepada seluruh kabinetnya, jika ada izin konsesi dan di dalamnya ada masyarakat, maka pastikan masyarakatnya terlindungi dan diberikan kepastian hukum. Jika perusahaan pemilik konsesi tidak memperhatikannya, maka cabut izinnya, siapa pun pemiliknya itu, kata presiden Jokowi,” kenang Djohar.
Karenanya, dengan dasar tersebut, Djohar memberikan beberapa tuntutan kepada Presiden Jokowi dan jajarannya, untuk segera menuntaskan berbagai persoalan di Pulau Rempang.
“Saya mengatakan, mengecam tindakan aparat yang represif dan minta, agar semua aparat menahan diri. Kapolri dan Panglima TNI harus turun tangan untuk menindak aparat-aparatnya dan mengusut tindakan aparat yang berlebihan,” tegas Djohar.