MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) di Medan, Imran Surbakti (IS), telah diamankan dan ditahan atas tuduhan melakukan ancaman terhadap seorang jurnalis bernama FS di Medan. Saat berada di kantor polisi, Imran terlihat mengenakan baju tahanan dengan kedua tangannya terborgol. Kejadian ini terjadi pada Selasa, (12/9/2023).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengonfirmasi bahwa IS kini dianggap sebagai tersangka. IS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Fathir menjelaskan bahwa pasal ini diterapkan karena IS melakukan ancaman melalui media elektronik dengan tujuan untuk menakut-nakuti secara pribadi.
Fathir juga menambahkan bahwa pihaknya masih tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya gudang pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung gas non-subsidi 12 kg yang diduga dimiliki oleh IS di Medan. Gudang tersebut terletak di Jalan Panglima Denai dan Jermal 15.
“Untuk saat ini, kami masih terus mendalami dugaan terkait gudang pengoplosan gas yang diduga milik IS,” kata Fathir.
Fathir menjelaskan bahwa terkait dengan gudang di Jalan Panglima Denai, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi tersebut.
“Statusnya saat ini masih dalam tahap penyidikan namun belum ada penetapan tersangka. Kami masih terus mendalami kasus ini,” pungkasnya.