SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Seorang pria berinisial GA (42) asal Ponorogo ditangkap oleh pihak kepolisian usai memeras Kepala Desa (Kades). Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko menjelaskan bahwa pelaku berpura-pura sebagai Kasat Reskrim untuk memeras korbannya.
“Pelaku menakut-nakuti si korban dan meminta sejumlah uang,” jelas Wimboko, Jumat (8/9/2023).
Wimboko menerangkan bahwa korban disuruh mengirim sejumlah uang sebesar Rp 8 juta kepada pelaku sebagai uang tutup mulut. Korban hanya mengirim uang Rp 5 juta dan sisanya Rp 3 juta akan diberikan secara langsung.
Korban mulai curiga karena saat diajak bertemu, pelaku tidak mau dan alasan bahwa ia ada kegiatan di Ngawi.
“Korban kemudian curiga, akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Sambit. Saat dilakukan penyelidikan ternyata pelaku yang menakuti korban bukanlah Kasat Reskrim yang sebenarnya,” ujar Wimboko.
Wimboko mengaku bahwa pihaknya telah menangkap dua orang dalam kasus ini karena tersangka GA tidak beraksi sendirian karena ia dibantu oleh rekannya berinisial SY (23).
Akibatnya, kedua pelaku diancam pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 huruf 1E KUHP.
“Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ucap Wimboko.
“Anda pastikan kembali jangan lekas percaya apalagi berhubungan dengan uang, karena tidak mungkin polisi maupun instansi lainnya meminta uang, kita ada standar operasional prosedur dan profesionalitas,” imbuhnya.
(Jeni)