Guru Silat di Cilacap Perkosa 2 Muridnya yang Masih di Bawah Umur

Foto : Tersangka berinisial ES (21) warga Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap , Jawa tengah telah memperkosa dua gadis di bawah umur. Jumat (8/9/2023).


CILACAP, BEENEWS.CO.ID
– Pria bernama ES (21), warga Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, ditangkap Unit PPA Polresta Cilacap atas kasus pemerkosaan terhadap dua gadis di bawah umur. Hal ini sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2022.

 

Kasat Reskrim Polres Cilacap Kompol Guntar Arif Setyoko menjelaskan, pelaku merupakan seorang pelatih pencak silat dan kedua korban merupakan muridnya.

 

“Pelaku ES adalah seorang guru pencak silat dan yang disetubuhi  adalah murid-muridnya. Sejauh ini sudah ada 2 murid yang dipaksa melakukan hubungan badan,” kata Guntar saat jumpa pers di Mapolresta Cilacap, Jumat (8/9). Menurut dia, kasus tersebut berhasil terungkap karena korban merasa tidak nyaman karena sering ditunggu dalam perjalanan pulang sekolah dan dibawa untuk disetubuhi.

Baca Juga :  Gempa Bumi 3,2 Magnitudo Guncang Binjai

 

“Peristiwa terakhir terjadi pada pertengahan Agustus lalu, korban dianiaya secara seksual. Aksi pelaku juga ada pengancaman. Saat pertama kali melakukan hubungan seksual, pelaku diam-diam merekam video saat korban sedang disetubuhi. Selanjutnya dia mengancam jika dia tidak melakukan hubungan intim. tidak mau melayani, videonya akan dibagikan, jelasnya.

 

Pelaku sudah berkali-kali melakukan aksinya di berbagai tempat berbeda.

 

“TKP di beberapa tempat. “Di kediaman pelaku, lalu di beberapa tempat umum seperti di pinggir pantai Menganti dan benteng Pendem,” jelasnya.

 

Guntar mengatakan, masing-masing korban diperkosa sudah beberapa kali. perguruan pencak silat  tidak terdaftar pada badan resmi mana pun.

 

“Mereka berlatih silat di Benteng Pendem. perguruan mereka tidak terdaftar di IPSI (Ikatan Pencak Silat Indonesia). muridnya banyak, tapi  dua anak ini yang disetubui,” ujarnya.

Baca Juga :  BKSDA Resort Sampit Pasang 10 Spanduk Himbauan Waspada Buaya di Seranau


Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 atau 82 UU Perlindungan Anak  dengan ancaman 5 tahun dan maksimal 15 tahun  penjara.

(Lauren)

Lihat Berita Terkait

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!