SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Gunung Bromo kini ditutup untuk umum sebagai buntut dari kebakaran hutan yang disebabkan oleh pengunjung yang melakukan sesi prewedding dengan penggunaan flare.
Pengunjung berjumlah 6 orang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan di Mapolres Probolinggo.
Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AW (41) warga Kabupaten Lumajang yang berperan sebagai manager sekaligus penanggung jawab Wedding Organizer.
Menurut Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, penetapan status tersangka karena selain memenuhi 2 alat bukti, ia juga tidak mempunyai Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
“Untuk tersangka baru 1 yang memenuhi unsur dari saksi naik ke tersangka. Sedangkan yang lainnya masih jadi saksi dan akan kami periksa lebih lanjut, dan bisa juga kalau terpenuhi bukti-buktinya akan naik sebagai tersangka,” ucap Wisnu dalam konferensi pers di Polres Probolinggo, Kamis (7/9/2023).
Pelaku dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf D Juncto pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Juncto pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
“Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” jelas Wisnu.