MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Tim Tipidter Bareskrim Polri bersama Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) telah berhasil menggerebek sebuah gudang penampungan solar ilegal di Jalan KL Yos Sudarso, Km 15, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan. Senin, (4/9/2023)
Dalam operasi ini, sebanyak 11 orang berhasil diamankan oleh petugas. Hasil pemeriksaan awal oleh penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah YP, APH, CHS, dan K. Keempat tersangka ini direncanakan akan dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi penindakan ini, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti, seperti 18 tangki kecil yang berisi solar, 12 tangki kecil kosong, 2 unit mesin pompa beserta selang. Selain itu, beberapa kendaraan juga turut disita, seperti truk box dengan nomor plat BK 8065 MO, mobil box dengan nomor plat BK 8941 CM yang mengangkut tanki modifikasi berisi solar, serta mobil box dengan nomor plat BK 8620 DK yang juga membawa tangki kecil.
Wadir Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Deni Kurniawan, menjelaskan bahwa semua barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain penggerebekan di gudang penampungan solar ilegal, Subdit I/Indag Direktorat Reskrimsus Polda Sumut juga berhasil membongkar aksi truk tangki yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di sebuah Rumah Makan Cokro, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Operasi ini berhasil mengungkap dua tersangka, yaitu ERP sebagai sopir truk tangki atau penjual BBM ilegal, dan FKA sebagai penampung/pembeli BBM ilegal.
Keduanya ditangkap saat sedang melakukan transaksi jual beli solar bersubsidi dengan modus ‘kencing’ di depan sebuah rumah makan di Jalinsum Medan-Sergai, Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
AKBP Deni Kurniawan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap praktik ilegal seperti ini guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Sumatera Utara.
(Ayudia)










