Play Video

Penangkapan Dua Kurir Ganja 15Kg dan Pengungkapan Jaringan Narkoba di Kota Medan

MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Wakil Kepala Satuan Narkoba (Wakasat Narkoba) Polrestabes Medan, Kompol Adrian Risky Lubis, mengumumkan penangkapan dua kurir ganja di Jalan Babura, Kota Medan pada hari Rabu, 2 Agustus 2023. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah Agus Rudiansyah (30) dan Juanda (27).

 

Menurut Kompol Adrian, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat setempat. “Kami menerima informasi dari warga, yang kemudian memimpin kami untuk menangkap kedua pelaku saat mereka sedang mengendarai mobil Sigra di Jalan Babura,” ujarnya. Minggu, (3/9/2023).

 

Dalam penggeledahan kendaraan tersebut, petugas berhasil menemukan ganja seberat 15 kg. Kedua pelaku mengakui bahwa mereka telah mengambil barang haram tersebut dari seorang bandar di Aceh Utara dan bermaksud untuk mendistribusikannya di Kota Medan.

Baca Juga :  Polres Sumenep Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi 18 Ton ke Pulau Jawa

 

Adrian mengungkapkan bahwa dari pengakuan kedua pelaku, pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus ini. Mereka mendapati informasi bahwa kedua pelaku berencana untuk menyimpan barang haram tersebut di rumah seorang teman dengan inisial AS.

 

“Kemudian, kami melacak ke rumah AS yang terletak di kawasan Flamboyan, Kecamatan Tuntungan. Di sana, kami berhasil menemukan 118 kg ganja. Sayangnya, rumah tersebut sudah ditinggalkan oleh AS,” jelasnya.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!