MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Wakil Kepala Satuan Narkoba (Wakasat Narkoba) Polrestabes Medan, Kompol Adrian Risky Lubis, mengumumkan penangkapan dua kurir ganja di Jalan Babura, Kota Medan pada hari Rabu, 2 Agustus 2023. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah Agus Rudiansyah (30) dan Juanda (27).
Menurut Kompol Adrian, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat setempat. “Kami menerima informasi dari warga, yang kemudian memimpin kami untuk menangkap kedua pelaku saat mereka sedang mengendarai mobil Sigra di Jalan Babura,” ujarnya. Minggu, (3/9/2023).
Dalam penggeledahan kendaraan tersebut, petugas berhasil menemukan ganja seberat 15 kg. Kedua pelaku mengakui bahwa mereka telah mengambil barang haram tersebut dari seorang bandar di Aceh Utara dan bermaksud untuk mendistribusikannya di Kota Medan.
Adrian mengungkapkan bahwa dari pengakuan kedua pelaku, pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus ini. Mereka mendapati informasi bahwa kedua pelaku berencana untuk menyimpan barang haram tersebut di rumah seorang teman dengan inisial AS.
“Kemudian, kami melacak ke rumah AS yang terletak di kawasan Flamboyan, Kecamatan Tuntungan. Di sana, kami berhasil menemukan 118 kg ganja. Sayangnya, rumah tersebut sudah ditinggalkan oleh AS,” jelasnya.