JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Polusi udara di ibu kota Jakarta sudah mencapai fase mengkhawatirkan dalam beberapa waktu belakang ini. Disinyalir penyebab utamanya adalah pembuangan emisi industri PLTU batubara, aktivitas industri di Jabodetabek, hingga emisi alat transportasi di ibu kota, yang diperparah oleh kemarau panjang.
Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Prof Tjandra Yoga Aditama, mengatakan bahwa salah satu anjuran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menggunakan penjernih udara dalam ruangan perlu diperhatikan.
“Di satu sisi maka tentu anjuran ini agar kita di dalam ruangan akan dapat menghirup udara yang lebih baik, tapi di sisi lain bukan tidak mungkin akan ada berbagai jenis penjernih udara yang ditawarkan dan masyarakat tentu tidak mudah memilihnya,” ujar Tjandra dalam keterangannya, Senin, (28/8/2023).
Tjandra merujuk pada situs pemerintah Amerika Serikat, US Environmental Protection Agency. Dari situ ada sejumlah patokan yang harus diperhatikan untuk menyediakan penjernih udara di dalam ruangan. Pertama, tidak ada penjernih ruangan atau filter apapun yang dapat menghilangkan seluruh polusi udara di dalam ruangan.
Kedua, semua filter yang dijual pasti memerlukan penggantian secara berkala. Lalu, diketahui juga bahwa polusi udara terdiri dari partikel dan gas. “Nah, untuk menyaring partikel maka pilihlah penjernih ruangan portabel yang memiliki clean air delivery rate (CADR) yang cukup besar yang sanggup mencakup luas ruangan yang ada,” katanya.