MALANG, BEENEWS.CO.ID – Pelarian seorang mantan kepala desa Kedungbanteng, Sumbermanjing Wetan harus berakhir karena akhirnya ditangkap pihak kepolisian.
mantan kepala desa tersebut dijadikan tersangka terkait korupsi penyelewengan dana desa selama menjabat.
Kades berinisial K (59) yang sempat buron menjadi DPO selama 5 tahun.
Penyelewengan dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) terjadi pada tahun 2015, dimana dana seharusnya digunakan untuk balai desa, infrastruktur jalan, dan musala di Desa Kedungbanteng.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan bahwa pihaknya mengamankn tersangka saat berada di rumahnya, Jum’at (25/8).
“Tersangka berhasil diamankan kemarin sore, setelah hampir 5 tahun menjadi DPO,” mengutip, Minggu (27/8/2023).
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada 2017 melaporkan bahwa tersangka K melakukan korupsi sebesar Rp 143 juta.
Selanjutnya, saat ditetapkan sebagai tersangka pada 2018, K selalu mangkir dari panggilan pihak kepolisian.
“Tersangka kemudian dilaporkan menghilang. Dari informasi, tersangka sempat kabur ke Kalimantan dan Sleman, sebelum kembali pulang dan ditangkap,” pungkasnya.
Pelaku terancam dijerat pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Taufik mengatakan bahwa penangkapan ini adalah bukti agar pejabat desa yang tidak bertanggung jawab akan mendapatkan tindakan tegas.
“Penangkapan tersangka KMD adalah langkah nyata dari Polres Malang dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Kami akan memastikan proses hukum akan ditegakkan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” terangnya.
(Jeni)