BANJARBARU, BEENEWS.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengapresiasi KPU yang telah memberikan ruang-ruang perbaikan pasca-pengumuman daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Apresiasi tersebut disampaikan Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam Rapat Koordinasi Pemetaan Permasalahan Hukum (Gelombang I) di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, beberapa hari lalu.
“Kami sangat apresiasi karena ruang-ruang perbaikan sudah dibuka sangat lebar, kesempatan partai politik untuk perbaikan-perbaikan sudah diberikan oleh KPU,” ungkap Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan tertulis Rabu, (23/8/2023).
KPU telah mengumumkan DCS bakal calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 19 s.d 23 Agustus 2023. DCS memuat seluruh informasi partai politik dan informasi para calon anggota legislatif.
Pada tahapan ini, sambung Ratna Dewi, jika kemudian ada sengketa maka itu menjadi ranah Bawaslu. Namun, ia menegaskan pentingnya komunikasi antara KPU dan Bawaslu untuk mengantisipasi dan menyelesaikan sengketa tersebut.
Menurutnya, pengumuman DCS ini menjadi salah satu momen penting atau bagiandari prinsip penyelenggaraan pemilu, yaitu keterbukaan serta menerima tanggapan maupun masukan dari masyarakat. “Kita (DKPP) berharap tidak akan muncul permasalahan yang besar pada tahapan, terlebih Pemilu yang sedang kita kerjakan ini masih sangat panjang,” sambungnya.








