SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Seorang pria bernama Ahmad Saleh Manalu alias Kenzo warga Suratan 3, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan peretasan ilegal.
Hacker asal Mojokerto ini bepajar otodidak saat pertama kali menjalankan aksinya. Selain itu, tersangka ternyata hanya lulusan Madrasah Aliyah (MA).
Semua korbannya adalah warga Jepang dengan modus mencuri data untuk membobol kartu kredit para korbannya.
Dari aksi kejahatannya, total keuntungan yang ia dapatkan sebanyak Rp 300 juta.
Atas kejahatannya ia diadili dan didakwa pasal 32 ayat (2) junto pasal 48 ayat (2) atau pasal 32 ayat (1) junto pasal 48 ayat (1) atau pasal 30 ayat (2) junto pasal 46 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Dalam persidangan pada Senin (21/8), Jaksa penuntut umum menuntut bahwa Kenzo bersalah atas pencurian informasi elektronik.
“Tuntutan kami pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” mengutip JPU Agung Setyolaksono Atmojo, Selasa (22/8/2023).
Sementara itu penasihat Hukum Kenzo, Ilham Mordani keberatan dan akn melakukan pembelaan dalam sidang lanjutan.
“Karena kami pikir (tuntutan JPU) cukup berat, dia didakwa dengan UU ITE untuk angka 3,5 tahun penjara termasuk berat,” ujar Ilham.