Play Video

Penyelenggarakan Kesejahtaraan Sosial, Wahyudi Rahman Sosialisasikan Perda Tahun 2016 di Tapin Utara

BANJARMASIN.CO.ID – Sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin.

 

Tujuan dari program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

 

Terlihat duduk Wahyudi Rahman, Anggota Komisi VI DPRD Kalimantan Selatan bersama Edy Lukman Hakim selaku Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Dinas Sosial Kabupaten Tapin, yang turut di dampingi Lurah Rangda Malingkung, yakni Muhammad Fauzie.

Baca Juga :  Data Penduduk Miskin di Sumatera Utara Menurun

 

 

 

“Tujuan kegiatan ini dalam rangka memperoleh informasi atau sharing terkait dengan penerapan dan pelaksanaan perda dimaksud,” ucap Wahyudi, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan itu kepada Beenews, pada Jum’at (18/8/2023) malam.

 

Wahyudi menjelaskan bahwa Provinsi Kalimantan Selatan sebagai salah satu daerah otonom di Indonesia mendorong penyandang masalah kesejahteraan sosial untuk meningkatkan taraf dan kualitas hidupannya. Sehingga, menurutnya dapat menjalani kehidupan sosial secara layak.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!