BANJARMASIN.CO.ID – Sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin.
Tujuan dari program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Terlihat duduk Wahyudi Rahman, Anggota Komisi VI DPRD Kalimantan Selatan bersama Edy Lukman Hakim selaku Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Dinas Sosial Kabupaten Tapin, yang turut di dampingi Lurah Rangda Malingkung, yakni Muhammad Fauzie.
“Tujuan kegiatan ini dalam rangka memperoleh informasi atau sharing terkait dengan penerapan dan pelaksanaan perda dimaksud,” ucap Wahyudi, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan itu kepada Beenews, pada Jum’at (18/8/2023) malam.
Wahyudi menjelaskan bahwa Provinsi Kalimantan Selatan sebagai salah satu daerah otonom di Indonesia mendorong penyandang masalah kesejahteraan sosial untuk meningkatkan taraf dan kualitas hidupannya. Sehingga, menurutnya dapat menjalani kehidupan sosial secara layak.