Puluhan Ribu Narapidana di Sumatera Utara Dapat Remisi dalam Peringatan HUT ke-78 RI

MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara mengumumkan pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia, bahwa sebanyak 20.238 narapidana baik dewasa maupun anak-anak telah diberikan pengurangan masa hukuman (remisi).

 

“Dalam rangka memperingati 17 Agustus 2023, sebanyak 20.238 narapidana diberikan pengurangan masa hukuman. Jumlah ini terdiri dari 20.163 narapidana dewasa dan 75 narapidana anak,” ujar Bambang Suhendra, Kepala Subbagian Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi, Kamis (17/8/2023).

 

Bambang menjelaskan bahwa dari total narapidana dewasa sebanyak 20.163 orang yang menerima remisi, 19.609 di antaranya mendapatkan Remisi Umum (RU) I dan 554 mendapatkan RU II.

Baca Juga :  Pelajar Dominasi Penumpang KM.Kelimutu dari Sampit ke Pulau Jawa

 

Sebanyak 70 narapidana anak mendapatkan Remisi Umum I, sementara 5 narapidana anak mendapatkan Remisi Umum II. jelasnya.

 

Menurut Bambang, pemberian remisi mencakup narapidana dewasa dan narapidana anak. Bagi narapidana dewasa, pengurangan masa tahanan RU I berkisar antara 1 bulan hingga 6 bulan, sementara untuk RU II juga berkisar antara 1 bulan hingga 6 bulan.

 

Bambang juga mengungkapkan bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh narapidana dan anak-anak untuk mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2023 adalah memiliki catatan perilaku baik selama menjalani pidana minimal tiga bulan.

Lihat Berita Terkait

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!