BEENEWS.CO.ID – Robot trading ATG yang sebelumnya menjerat Crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo, kini kembali menjerat dua crazy rich asal Sumatera Utara.
Polri menyebut bahwa keduanya merupakan terduga pelaku yang terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kombes Ma’mun menyebut bahwa keduanya berperan sebagai leader dalam skema Ponzi pada robot trading ATG. Tugas leader diketahui sebagai orang yang mencari korban agar diajak masuk dalam perangkap robot trading ATG.
“Untuk kasus ATG, tersangka yang sudah kami tetapkan itu ada lima,” kata Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Ma’mun, dalam keterangannya, Kamis (17/8/2023).
“Mereka anggota awal yang investasi di bawah top leader. Mereka cari member,” imbuhnya.
Saat ini keduanya masih ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan karena penyidik masih mengumpulkan bukti terkait. Selain itu keduanya juga bersikap kooperatif saat diperiksa.
“Kita masih membutuhkan banyak keterangan dari yang bersangkutan untuk mengumpulkan aset-asetnya yang lain, karena verifikasinya enggak mudah. Termasuk seperti yang tadi saya sampaikan bahwa ternyata asetnya banyak di luar negeri,” terangnya.
Sebelumnya, Bareskrim sudah menangkap tiga tersangka dalam kasus robot trading ATG yakni Wahyu Kenzo, dan Papa Zack yang merupakan founder dan seorang developer web dan expert advisor, Bayu Walker.










