PT Wismilak Akan Ajukan Praperadilan, Polda Jatim Sudah Bidik Nama Tersangka Kasus Sertifikat Palsu

SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Saat gedung Wismilak Surabaya yang terletak di Jalan Raya Darmo lalu resmi disita oleh pihak kepolisian Jatim, ternyata beberapa karyawan diketahui masih memilih bertahan.

 

Hal ini diungkapkan oleh Sutrisno yang merupakan Kuasa hukum perusahaan pemilik Gedung Wismilak Surabaya PT Wismilak Inti Makmur Tbk.

 

Sebanyak 170 karyawan telah mengabdi dan menggantungkan nasibnya pada gedung tempat mereka bekerja.

 

“Wajar kalau mereka protes karena bertahun-tahun mereka menggantungkan nasib keluarganya di perusahaan tersebut,” ucap Sutrisno, Rabu (16/8/2023).

 

Bahkan pihak kepolisian harus memberikan ancaman agar para pegawai beranjak dari gedung karena pegawai masih berada didalam gedung bahkan saat jam kerja telah habis.

Baca Juga :  Jembatan Jalan Langsat IV Nyaris Putus, Warga Khawatir Ambruk

 

“Jika tidak keluar melebihi jam 19.00 wib, karyawan diancam dibawa ke Polda Jatim,” terang Sutrisno.

 

Pihak Wismilak yang yakin bahwa gedung tersebut masih resmi kepemilikannya berencana akan mengajukan praperadilan.

 

Sebelumnya diketahui bahwa gedung Wismilak ini disita oleh pihak kepolisian karena disebut cacat hukum dan memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) palsu.

 

Pihak Polda Jatim juga sempat menanggapi saat kuasa huku PT Wismilak mengancam akan melakukan gugatan praperadilan.

 

“Itu kan haknya dari mereka, ya silakan diajukan,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, Selasa (15/8/2023).

 

Meski begitu, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim mengatakan bahwa pihaknya sudah membidik 3 nama yang disebut-sebut akan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga :  Terowongan Nur Mentaya Mulai Ditinggalkan Pedagang

 

Farman enggan menyebutkan detail dari ketiga nama tersangka ini karena masih dalam proses. Ketiga tersangka ini nantinya akan dijerat pasal 266 dan 263 KUHP terkait pemalsuan surat.


“Ada tersangka, sementara untuk itu kita tetapkan harusnya 3. Jadi untuk awal terkait dengan adanya pasal 266 dan 263, pemalsuan surat ini,” terang Farman.

(Jeni)

Lihat Berita Terkait

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!