BEENEWS.CO.ID – Tuduhan pidana yang diajukan terhadap mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, di pengadilan negara bagian Georgia meliputi dakwaan bahwa dia melanggar undang-undang anti kejahatan terorganisir yang dikenal sebagai Racketeer Influenced and Corrupt Organizations Act (RICO), yang lebih luas daripada versi federalnya. Selasa (15/8/2023)
Anggota parlemen AS melewati Undang-Undang Organisasi yang Terpengaruh dan Korup (Racketeering Influenced and Corrupt Organizations Act) federal pada tahun 1970 untuk melawan kejahatan terorganisir, terutama mafia. Sebagian besar negara bagian juga mengeluarkan undang-undang serupa dengan variasi tertentu.
Persyaratan utama di bawah undang-undang RICO federal adalah setidaknya dua tindak pidana pokok dan partisipasi dalam sebuah badan usaha kriminal selama periode waktu yang lama.
Undang-undang RICO Georgia tidak mensyaratkan badan usaha kriminal harus berlangsung lama dan mencantumkan hampir 50 tindak pidana pokok yang memenuhi syarat sebagai tindak pidana perjudian, dibandingkan dengan 35 di bawah versi federalnya.
Para terdakwa yang terbukti bersalah atas tuduhan RICO Georgia menghadapi hukuman antara lima hingga 20 tahun penjara, dan meskipun hukum federal memiliki maksimum yang sama, tetapi tidak memiliki minimum.