SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Seorang pria berinisial FAN (25) warga Desa Panggungsari, Kecamatan Durenan, Trenggalek, ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus penggelapan uang.
Sehari-hari profesi tersangka adalah sales Penjualan yang tidak tanggung-tanggung karena kerugian konsumen mencapai Rp 1,1 miliar dari hasil penggelapan dana penjualan sepeda motor.
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan bahwa saat ini pihakhnya sudah mengamankan bukti utama yaitu kwitansi dan surat jual beli.
“Pelaku ini adalah karyawan salah satu dealer sepeda motor. Dia bertugas melayani pengajuan pembelian sepeda motor dari konsumen,” mengutip Gathut, Minggu (13/8/2023).
Kebanyakan korbannya adalah yang membayar indent atau kontan dengan perjanjian bahwa barang akan datang dalam estimasi waktu 3 bulan.
“Namun, setelah uang pembelian dibayar, kendaraan tersebut tidak kunjung diberikan. Sampai saat ini baru ada dua korban yang lapor, dengan kerugian Rp 50 juta,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim mengkonfirmasi bahwa pelaku mengaku korban penipuan mencapai puluhan orang.
“Saat kami periksa, tersangka mengakui selain dua orang ini masih ada lagi sekitar 25 korban lain. Kalau dihitung, kerugian total sekitar Rp 1,1 miliar. Tapi yang lapor baru dua,” terang Agus Salim.