“Pertanyaan mengenai penggunaan anggaran yang seharusnya untuk pembayaran honor guru selama empat bulan tersebut. Alokasi ini seharusnya telah disepakati dalam APBD 2023 untuk mencakup keseluruhan tahun,” demikian yang menjadi perhatian. ungkap Hendra.
Hendra menyayangkan kejadian ini dan melihat bahwa hal ini akan berdampak negatif terutama bagi para guru honor di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) di Sumut.
“Kenyataan ini merupakan hadiah ulang tahun Republik Indonesia yang pahit bagi pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa ini. Kami yakin bahwa Gubernur Sumatera Utara tidak mengetahui permasalahan ini,” tambahnya.
Hendra menjelaskan bahwa saat ini Dinas Pendidikan Sumut sedang berupaya mencari solusi untuk menutupi kekurangan anggaran tersebut. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mengurangi jam mengajar bagi guru honor.
Namun, tidak hanya honorarium bagi para GTT, Hendra juga menduga adanya praktik penggelapan dalam alokasi bantuan operasional pendidikan (BOP) di Dinas Pendidikan Sumut. Dana BOP yang seharusnya diperuntukkan bagi pendidikan di tingkat Sekolah Menengah Atas juga diduga mengalami kebocoran selama empat bulan, dengan jumlah yang mencapai puluhan miliar rupiah.
“Yang lebih mencengangkan lagi, kami menemukan bahwa alokasi dana BOP untuk siswa-siswi tingkat SMA juga menguap selama empat bulan, dan modus operandinya serupa dengan kasus penggelapan honorarium GTT. Kerugian yang timbul mencapai puluhan miliar rupiah,” urai Hendra.