MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil sukses melaksanakan eksekusi terhadap terpidana korupsi bernama Mujianto pada hari Selasa (8/8/2023), setelah mendapatkan putusan dari Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun. Proses eksekusi dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang berlokasi di Jalan AH Nasution, Medan.
Yos A Tarigan, Kepala Bagian Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, mengonfirmasi bahwa tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Mujianto dalam kasus korupsi. Awalnya, eksekusi menghadapi beberapa kendala karena setelah putusan Mahkamah Agung dikeluarkan, terpidana tidak hadir saat dipanggil oleh jaksa. Namun, melalui upaya intelijen dari Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, akhirnya terpidana berhasil dieksekusi.
Sebagai informasi tambahan, dalam tahap penuntutan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menahan Mujianto di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan. Pada saat persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan memutuskan untuk menangguhkan penahanan terdakwa Mujianto dari tahanan di Rutan ke tahanan kota.
Keputusan mengenai penangguhan penahanan ini diumumkan oleh hakim dalam persidangan yang berkaitan dengan dugaan korupsi terkait kredit macet senilai Rp39,5 miliar di salah satu cabang Bank BUMN di Medan. Hakim akhirnya memutuskan untuk membebaskan Mujianto dan pihak Jaksa Penuntut Umum langsung mengajukan kasasi.