LPBI NU DKI Meminta Agar Pemprov DKI Serius Benahi Ancaman Jakarta Tenggelam.
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Ancaman tenggelam terus menghantui Ibu Kota Jakarta. Oleh karenanya, Lembaga Penanggulangan Bencana Indonesia (LPBI) NU DKI Jakarta, menyampaikan bahwa Pasal 2 Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaran dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah, perlu ditinjau ulang agar pengambilan air tanah di Jakarta menjadi 0%.
“Penggunaan air tanah dengan meteran dimanfaatkan oleh pelaku industri dengan pungutan pajak penggunaan air tanah mencapai miliaran. Tetapi tidak memikirkan dampak lingkungannya,” ujar Ketua LPBI NU DKI, Laode Kamaludin, pada Jumat (4/8/2023).
Lebih lanjut, Kamal juga menegaskan, bahwa LPBI NU DKI akan terus melakukan komunikasi ke Pemprov DKI dan Kementrian ESDM, serta Lembaga Peduli lingkungan dan perubahan iklim di Indonesia. Hal itu dilakukan untuk menjaga Jakarta dari bahaya tenggelam.
Senada, Pengurus LPBI NU lainnya, Arief Rosyid Hasan, menyampaikan bahwa forum-forum diskusi dan kajian perlu dimasifkan agar bisa membangun kesadaran publik, bahwa masalah air sangat krusial dan dapat berdampak pada tenggelamnya Jakarta.
“Jika kita diam, Jakarta akan tenggelam. Ini berdasarkan data Kementerian PUPR di awal tahun ini, penyebab ‘land subsidence’ atau penurunan muka tanah di Jakarta didominasi oleh ekstraksi berlebih air tanah.”
“Kementerian PUPR juga menyebutkan, Jakarta mengalami penurunan muka tanah 12-18 cm per tahun. Diprediksi pada 2050 beberapa wilayah di pesisir Jakarta diprediksi akan tenggelam.”
“Di antaranya ialah: Kamal Muara (di bawah 3 meter), Tanjungan (di bawah 2.10 meter), Pluit (di bawah 4.35 meter), Gunung Sahari (di bawah 2,90 meter), Ancol (di bawah 1.70 meter), Marunda (di bawah 1.30 meter), dan Cilincing (di bawah 1 meter).”
(Abdul)