Play Video

Pemilik Lapak Judi di Deli Serdang Hanya Divonis 4 Bulan Hukuman Penjara, Setelah Melakukan Penyerangan Terhadap Polisi

MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Benny Tiohari, pemilik lapak judi yang melakukan penyerangan terhadap polisi saat penggerebekan di Deli Serdang, bersama dengan enam terdakwa lainnya, telah divonis dengan hukuman penjara selama empat bulan. Tangan kanan terduga bandar narkoba dan judi, Samsul Tarigan, secara sah dinyatakan bersalah atas tindak pidana kekerasan terhadap pejabat yang menjalankan tugas.

 

Putusan hakim dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam, pada Selasa, (1/8/2023), menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan.”

 

Meskipun demikian, Benny dan enam terdakwa lainnya dinyatakan tidak bersalah atas tindakan kekerasan yang menyebabkan luka-luka, sesuai dengan dakwaan primair yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Disdamkarmat Kotim bersama Satgas Karhutla Mentaya Hilir Selatan Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan proses pengadilan, dakwaan primair yang diajukan oleh penuntut umum terhadap terdakwa 1 Benny Tiohari, terdakwa 2 Surya Darma, terdakwa 3 Eko Syahputra, terdakwa 4 Riko Andi Putra, terdakwa 5 Fernanda Tarigan, terdakwa 6 Genta Tarigan, dan terdakwa 7 Ari Anda tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Akibatnya, mereka dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan tindak pidana yang dihadapkan,” begitu bunyi salinan putusan.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!