Rizal Ramli di FGD Cabut Presidential Threshold 20% di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta.
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pakar Ekonomi Senior, Dr. Rizal Ramli, menegaskan, bahwa aturan Presidential Threshold 20% yang terdapat di dalam Pasal 222 Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sangat bertentangan dengan konstitusi negara.
Oleh karenanya, Rizal Ramli mendukung penuh upaya Partai Buruh dalam mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan berharap agar aturan tersebut bisa dicabut.
“UU ini wajib dijebol. Karena di Undang-undang Dasar (UUD) 1945 tidak ada, di negara demokrasi juga tidak ada,” ujar RR, sapaan akrabnya, di Focus Group Discussion (FGD) Menolak Presidential Threshold 20%, di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta, pada Senin (31/7/2023).
Mengangkat tema ‘Presidential Threshold Mengingkari Demokrasi’, RR pun turut menilai, bahwa pembatasan calon tersebut bisa berdampak pada partisipasi masyarakat dalam Pemilu. Sebab, hal itu dapat membatasi jumlah calon yang ingin maju dan bisa memiskinkan gagasan dalam memimpin bangsa dan negara.
“Kenapa harus dibatasi, padahal semakin banyak calon semakin bagus. Hal itu membuat semakin kompetitif dan juga menjadikan rakyat bagian dari demokrasi sejati,” tegas RR.