MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Aparat kepolisian berhasil menangkap dua pelaku kasus jual beli bayi di Batam, Kepulauan Riau. Dua tersangka yang diamankan adalah seorang ibu muda berinisial AHA (17), yang merupakan ibu kandung dari bayi perempuan berinisial DA yang berusia 6 bulan, dan seorang pria berinisial BU (40), warga Medan, Sumatera Utara, yang merupakan pembeli bayi tersebut. Kedua tersangka ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Barelang, Senin (31/7/2023).
Kasus tragis ini terungkap berawal dari laporan seorang nenek berinisial YW, yang merupakan nenek korban, kepada pihak kepolisian pada Rabu, 19 Juli 2023 lalu. Nenek korban pulang kerja dan tidak menemukan anaknya, AHA, beserta cucunya, DA, di rumah mereka di Kelurahan Bengkong Sadai, Bengkong.
“Kasus ini terkuak setelah mendapat laporan dari YW, yang juga merupakan orang tua dari pelaku AHA, terkait kepergian anak dan cucunya tanpa memberikan informasi sebelumnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono.
Setelah melakukan pencarian, YW akhirnya menemukan AHA di kawasan Batam Center. Dalam pemeriksaan, AHA mengaku telah menjual anaknya tersebut karena telah diadopsi oleh seseorang yang dikenalnya melalui Facebook. Pelaku yang membeli bayi tersebut adalah BU, seorang pria asal Medan, Sumatera Utara. AHA mengakui bahwa transaksi penjualan bayi itu terjadi di kawasan Batu Aji, Kota Batam, dengan keuntungan mencapai Rp 11 juta.