Foto : salah satu Gerbang Masuk sebelah timur Benteng Vastenburg Solo
SOLO, BEENEWS.CO.ID – Rombongan anggota DPRD dari Fraksi PDIP Solo itu mengecek kondisi kawasan Benteng Vastenburg Solo, Jumat (28/7/2023). Mereka mengambil langkah ini setelah Kejaksaan Negeri Solo mendirikan papan penyitaan di daerah tersebut.
Ketua Fraksi DPIP DPRD Solo, YF Sukasno, yang memimpin langsung operasi itu, mencatat enam plakat penyitaan di kawasan Benteng Vastenburg.
“Dua di sisi utara, dua lagi di sisi timur, satu di gerbang timur dan satu lagi di sisi selatan,” ujarnya.
Sukasno mengatakan DPRD Solo dari Fraksi PDIP menghormati proses hukum kasus korupsi yang berujung pada penyitaan aset tanah Benteng Vastenburg. Mereka tidak akan ikut campur dalam masalah hukum dalam kasus ini.
“Hanya putusan di papan penyitaan yang menyatakan bahwa harta itu akan dilelang. Mulai saat itu, kami karena fraksi adalah anggota partai, akan membuat laporan ke ketua DPC PDIP, dan akan saya sarankan diadakan pertemuan tiga pilar tersebut,” jelasnya.
Tiga pilar PDIP meliputi unsur kepengurusan DPC PDIP Solo dimana F.X. Hadi Rudyatmo sebagai Ketua, kemudian anggota DPRD fraksi PDIP Solo, serta kader partai di posisi pimpinan yakni Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa.
Menurut Sukasno, rapat tiga pilar PDIP akan membahas properti Benteng Vastenburg. Selain itu, ia juga mengaku sangat bersyukur bisa duduk di DPRD Solo untuk bisa mendampingi 3 Wali Kota Solo yang berbeda, mulai dari Joko Widodo (Jokowi) hingga Rudy.
Saat ini, Sukasno mendampingi Gibran Rakabuming. Menurut Sukasno, saat Jokowi menjadi walikota Solo, dia berjanji tidak akan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) kawasan Benteng Vastenburg, untuk hotel.
“Dia kekeh. Ada isu ingin membangun hotel 10 lantai. Untuk itu, itukan Cagar Budaya Pak Jokowi tidak akan menerbitkann IMB. Ternyata sampai beliau menyelesaikan tugasnya sebagai walikota, tidak pernah ada satu pun bangunan di sana, ujarnya.
Menurut Sukasno, pada masa Rudy pun tidak ada izin mendirikan hotel yang dikeluarkan. Selain itu, Rudy tak mau memperpanjang hak pakai bangunan (HGB). Dia menjelaskan, Rudy ternyata mampu mengembalikan dua bidang tanah menjadi milik pemkot. “Beliau bisa mengembalikan dua hak pakai atas milik pemkot, yaitu di Bank Danamon dan di selatannya. Itu hak pakai Pemkot Solo. Pak Rudy juga mendapatkan kunci pengelolaan benteng Vastenburg dan kemudian menyerahkannya ke PUPR Solo,” ujarnya.
Sukasno berharap Gibran sebagai Wali Kota Solo saat ini bisa menyelesaikan masalah Benteng Vastenburg. Dari seluruh HGB yang ada di kawasan Benteng Vastenburg, masih ada dua yang berstatus HGB yang berlaku hingga tahun 2032. “Seingat saya, masih ada dua HGB yang akan habis pada tahun 2032. Nah, di era Mas Gibran, kita berharap semuanya selesai dan bisa dikelola sepenuhnya oleh Pemkot, dan tercatat di neraca aset Pemkot Solo,” harapnya.
(Lauren)










