SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Dua sejoli bernama Dwi Al Qomar (23) warga Desa Waung Kecamatan Baron dan Anis Watul Hasanah (23) warga Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom, ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan penipuan terhadap korban bernama Lulut Gilang Saputra (27).
Lulut yang berprofesi sebagai atlet gulat asal Magetan tersebut ditipu oleh keduanya dengan modus menyalurkan bantuan untuk anak yatim.
“Betul kita amankan pasangan pria wanita asal Nganjuk yang kompak melakukan tindakan penipuan dengan kedok memberi bantuan kepada yayasan panti asuhan,” terang Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, Jumat (28/7/2023).
Rudy membenarkan bahwa korban merupakan atlet yang baru saja memenangkan medali emas SEA Games Thailand lalu. Pelaku yang mengaku bernama Rudy Wijaya dari Dinas Sosial awalnya menelpon korban dan memaparkan rencanaya kepada korban bahwa pihaknya ingin membangun tempat latihan gulat.
“Korban ini juara, sehingga banyak mendapat hadiah dari sponsor dan pemerintah. Dengan alasan pemerintah melalui Dinas Sosial akan membangun gedung latihan gulat di Magetan, pelaku meminta yang bersangkutan transfer uang ke panti sosial dan korban percaya,” ucap Rudy.
Pelaku menjelaskan kepada korban bahwa ia merupakan teman sesama pegulat. Korban yang percaya mengirim uang ke rekening pelaku sejumlah Rp 121 juta untuk membantu pembangunan tersebut.