“Negara ini masih dalam proses investigasi. Total luasnya diperkirakan 350 hektar [ha],” kata Endang saat dihubungi Solopos.com, Rabu (26/07/2023) malam.
Dia mengaku belum bisa memastikan kapan kejaksaan menyita harta benda terkait kasus korupsi Asabri di Paranggupito, Wongiri. Jelas bahwa penyitaan akan berlaku hanya setelah pemetaan properti selesai.
Wonogiri Kejari juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan dan Perencanaan Daerah/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Wonogiri dalam survei penguasaan lahan. “Kemungkinan proses pemetaan ini akan berlanjut hingga Jumat [28/07/2023],” ujarnya.
(Lauren)